Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
- Telah berusia 17 tahun.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Syarat perpanjang KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya
- Surat pengantar RT/ RW
- Fotokopi KK
- Formulir permohonan perpanjang KTP
Apa saja data yang akan di isi?
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
Bagaimana prosedur yang akan Anda lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu Anda ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
- Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada pagi hari : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang KTP Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data Anda, awal biasanya Anda akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 15 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah Anda mengikuti semua persyaratan di atas.