ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 01
KELURAHAN CANGKUDU KECAMATAN BALARAJA KABUPATEN TANGERANG BANTEN
MUKADIMAH
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga perumahan Bukit Gading Balaraja RT 01 RW 07 Kota Tangerang, berhimpun dalam satu wadah organisasi RT dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama ....................... yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT,
Pasal 2
Waktu dan Tempat
RW 01 dibentuk pada tahun ... dan berkedudukan di .........................................., untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 3
Azas & Dasar
Organisasi RW 01 berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
RT 01 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehinggatercipta WARGA yang Religius dan Harmonis“.
Dst.....
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
Tangerang, 2 April 2021
KETUA RT.01 SEKRETARIS RT 01
Lukis Cahyono. Dedi Firdaus